Jumlah Pemilih Masuk dan Keluar Capai 2.436

PINDAH MEMILIH: KPU yang juga disaksikan Bawaslu Lampung Barat menunggu batas waktu pengurusan pindah memilih hingga pukul 23.59 Wib pada Senin 15 Januari 2024 yang diketahui ada 2.436 orang yang mengurus pindah memilih. Foto Dok --

BALIKBUKIT - Hingga batas waktu yang ditentukan untuk masyarakat yang mengurus pindah memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang, yakni hingga pukul 23.59 WIB pada Senin 15 Januari 2024 diketahui ada 2.436 orang yang mengurus pindah memilih.

Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat Okto Priadi mengatakan, hingga batas waktu yang ditentukan untuk mengurus pindah memilih tahap satu, terdapat 2.436 orang yang mengajukan pindah memilih baik masuk maupun keluar.

Dijelaskan, dari jumlah 2.436 orang yang mengajukan pindah memilih tersebut rinciannya yakni 1.106 orang mengajukan pindah memilih keluar, dan 1.266 yang mengajukan pindah memilih masuk.

"Jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi yang kami lakukan terhadap permohonan yang masuk, sedangkan terdapat 64 data sedang proses penelitian kelengkapan berkas, sehingga ini merupakan data sementara," kata Okto.

Lebih lanjut Okto menjelaskan, masyarakat yang mengajukan pindah memilih dengan alasan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana.

Kemudian, menjadi tahanan rutan atau Lapas atau menjadi terpidana, Penyandang Disabilitas yang dirawat di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas menjalani rehabilitas Narkoba (DN Only), bekerja di luar negeri, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.

Untuk pemilih masuk, rata-rata mereka yang berasal dari luar daerah yang tinggal di Lampung Barat karena tugas atau adanya alasan lain.  Begitu juga dengan pemilih yang keluar, itu kebanyakan mereka telah bekerja di luar daerah.

Okto melanjutkan, syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

Kemudian menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR, calon anggota DPD jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam satu provinsi, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara. 

Kemudian calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu Kabupaten/Kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota," tutupnya. (*)

Tag
Share