Pecahan Uang Rupiah Berikut Sudah Tidak Lagi Berlaku, Segera Tukarkan ke KPBI
Editor: Budi Setiawan
|
Kamis , 03 Apr 2025 - 18:53

Bank Indonesia memberikan kesempatan cukup panjang bagi masyarakat untuk menukarkan pecahan uang yang sudah tidak berlaku hingga 30 April 2025. Foto: Dok/Net--