Negara yang Dikecualikan dari Tarif Impor Trump-AS dan Alasan Dibaliknya

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Foto Dok/Net --
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Semenjak Presiden Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor baru, banyak negara terdampak termasuk Indonesia.
Namun beberapa negara tidak dikenakan tarif tersebut. Dalam artikel ini, kami akan membahas negara-negara yang dikecualikan dan alasan dibalik keputusan tersebut.
Tarif impor yang baru ini diterapkan pada semua barang yang masuk ke Amerika Serikat mulai Rabu, 2 April 2025.
Presiden Trump mengumumkan tarif 10% untuk produk yang diimpor ke AS dari berbagai negara, sebagai upaya untuk menanggulangi ketidakseimbangan dalam perdagangan dan mengembalikan kekuatan manufaktur di AS.
Trump menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk merespons kebijakan tarif dan hambatan perdagangan yang diberlakukan terhadap produk-produk AS.
Ia juga mengungkapkan bahwa negara-negara yang dianggap sekutu terkadang justru memberi lebih banyak hambatan perdagangan daripada negara-negara yang dianggap musuh.
Daftar Negara yang Dikecualikan dari Tarif Impor
Meskipun tarif ini berlaku untuk lebih dari 180 negara, ada beberapa negara yang dikecualikan. Berikut adalah daftar negara yang tidak terkena tarif menurut laporan dari Newsweek:
• Belarusia
• Burkina Faso
• Kanada
• Kuba
• Meksiko