Polisi Ungkap Modus Agen BRILink Gelapkan Dana Nasabah Rp200 Juta

Pelaku dan barang bukti/ foto---dok.--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Unit Reskrim Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan dana nasabah oleh seorang agen BRILink di wilayah Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. 

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil penyelidikan intensif selama beberapa minggu terakhir.

Kapolsek Bengkunat, AKP Zulkifli, mendampingi Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama M. Sobari (66), warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat.

Korban yang mengalami gangguan kesehatan berupa stroke mempercayakan transaksi perbankannya kepada pelaku, RK (34), yang merupakan agen BRILink di daerah setempat.

“Modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak dapat bertransaksi sendiri. Dengan dalih membantu, pelaku justru secara diam-diam memindahkan dana milik korban ke rekening-rekening lain, termasuk ke BRIVA atas namanya sendiri dan ke rekening atas nama orang lain,” terang AKP Zulkifli.

Lanjutnya, korban baru menyadari adanya kejanggalan pada akhir Desember 2024, ketika mencocokkan pembukuan keuangan usahanya dengan saldo rekening di bank. 

Setelah mencetak riwayat transaksi, diketahui terjadi beberapa kali transfer mencurigakan senilai total Rp200 juta, yang tidak pernah diperintahkan oleh korban. 

"Dana tersebut ditransfer ke rekening yang bukan merupakan rekening agen BRILink terdaftar, melanggar ketentuan Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana," katanya, Jumat 18 April 2025.

Dijelaskannya, Kepala Unit BRI Pasar Minggu Kecamatan Ngambur, Darwin Syahputra, yang menjadi saksi ahli dalam kasus ini, menyatakan bahwa pelaku hanya memiliki satu rekening resmi yang terdaftar sebagai agen BRILink. 

Namun, pelaku menyalahgunakan wewenangnya dengan memanfaatkan ATM milik korban untuk melakukan transfer ke beberapa rekening tidak sah, tanpa izin dan sepengetahuan korban.

“Pelaku berhasil kami tangkap pada Rabu, 16 April 2025, pukul 10.00 WIB di kediamannya di Pekon Gedung Cahya Kuningan. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolsek Bengkunat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Zulkifli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. 

Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. 

Polsek Bengkunat juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan akses informasi dan fasilitas keuangan kepada pihak lain, meskipun telah saling mengenal atau merasa percaya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan