Penjualan Benih Ikan di BBI Pesbar Masih Tertahan Regulasi

TUNGGU REGULASI : Penjualan benih ikan air tawar hasil pengembangan di lokasi BBI milik Pemkab Pesbar masih menunggu regulasi. foto dok--

PESISIR TENGAH - Rencana penjualan benih ikan air tawar yang dikelola oleh Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Ikan (BBI) hingga kini belum bisa direalisasikan secara resmi. Pasalnya, kegiatan tersebut masih menunggu diterbitkannya regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan sistem penjualan benih ikan air tawar di lokasi BBI Pesbar.

Kepala UPTD BBI Kabupaten Pesbar, Arief Mulyawan, S.Pi., M.Si., mengatakan bahwa pihaknya telah siap untuk melaksanakan penjualan benih hasil pengembangan di lokasi BBI. Namun, tanpa adanya regulasi yang jelas, proses distribusi ke masyarakat belum dapat dilakukan. Jika regulasi dalam bentuk Perbup sudah ada, maka semua benih ikan air tawar hasil pengembangan di BBI dapat segera dikeluarkan dan dijual kepada masyarakat.

“Hal ini tentu sangat bermanfaat, terutama bagi kelompok pembudidaya ikan air tawar baik di wilayah Pesbar maupun luar daerah,” katanya, Senin, 5 Mei 2025.

Dijelaskannya, keberadaan regulasi sangat penting sebagai payung hukum yang mengatur mekanisme penjualan, termasuk harga, prosedur distribusi, dan tanggung jawab pengelolaan. Tanpa aturan tersebut, pihaknya tidak dapat melakukan penjualan meskipun stok benih yang tersedia saat ini cukup melimpah. Menurut data yang dihimpun hingga April 2025, jumlah benih ikan air tawar jenis nila di BBI Pesbar terus mengalami peningkatan.

“Benih ikan nila itu mencakup benih berukuran 1-2 cm sebanyak 15.100 ekor, ukuran lebih dari 2-3 cm sebanyak 10.561 ekor, ukuran lebih dari 3-5 cm sebanyak 11.829 ekor, dan ukuran lebih dari 5-7 cm sebanyak 9.945 ekor,” jelasnya.

Ditambahkannya, dengan akumulasi jumlah yang besar ini, pihak BBI mulai khawatir akan adanya penumpukan benih yang justru bisa berdampak negatif terhadap harga pasar dan efektivitas pengelolaan. Pertumbuhan benih ikan terus berlangsung setiap hari. Jika tidak segera dikeluarkan melalui penjualan, dikhawatirkan akan memicu overstock yang dapat menurunkan nilai jual benih serta berdampak pada efisiensi kegiatan pembenihan.

“Kita berharap Perbup yang mengatur tentang penjualan benih ikan ini dapat segera rampung dalam waktu dekat. Dengan begitu, benih yang telah dikembangkan selama ini dapat segera dimanfaatkan oleh para pembudidaya, sekaligus mendukung peningkatan produksi perikanan air tawar di Kabupaten Pesbar,” pungkasnya.(yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan