Bawaslu Pesbar Imbau KPU Perkuat Akurasi Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Pesbar Imbau KPU Pesbar Perkuat Akurasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. -foto ; dok.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Dalam rangka mewujudkan penyeleng-garaan Pemilihan Umum yang berkualitas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), memberikan im-bauan resmi yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Ketua Bawaslu Pesbar, Abd. Kodrat S., S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Pesbar yang ter-tuang dalam surat nomor 17/PM.00.02/K.LA-12/06/2025, tertanggal 9 Juni 2024. Dalam surat tersebut, Bawaslu menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan PDPB, yang ber-tujuan untuk menjamin keakuratan, keterbukaan, dan legalitas data pem-ilih.
Menurut Abd. Kodrat, KPU Pesbar diimbau agar tidak hanya melaksanakan tugas pemutakhiran data secara administratif, tetapi juga melibatkan berbagai pihak, termasuk partisipasi masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan lapangan, serta menjalin koordinasi aktif dengan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah daerah, hingga lembaga pengawas pemilu lainnya. Semua ini ditujukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemutakhiran benar-benar menghasilkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan kewajiban yang harus dijalankan KPU secara rutin dan berkesinambungan. Tujuannya agar data pemilih senantiasa mutakhir, akurat, serta sesuai dengan pera-turan perundang-undangan,” kata Abd. Kodrat.
Dijelaskannya, prinsip-prinsip dalam pelaksanaan PDPB harus benar-benar dijaga dan dijalankan, antara lain inklusivitas, akurasi, komprehen-sif, partisipatif, transparan, akuntabel, dan menghormati perlindungan da-ta pribadi. Penekanan terhadap prinsip-prinsip tersebut sangat penting untuk menghindari berbagai persoalan, seperti kesalahan data maupun sengketa pemilu yang dapat merugikan hak pilih warga.
“Bawaslu Pesbar, akan terus melakukan pengawasan aktif terhadap jalannya proses pemutakhiran data. Bila ditemukan hambatan atau pelanggaran dalam pelaksanaannya, Bawaslu tidak akan segan mem-berikan rekomendasi atau tindakan korektif agar proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Masih kata dia, pengawasan terhadap PDPB bukan sekadar formalitas. Bawaslu Pesbar mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf l. Dalam aturan tersebut dijelaskan secara gamblang bahwa KPU bertugas memperbarui dan menjaga data pemilih secara berkelanjutan, dengan tetap mengacu pada data kependudukan resmi.
Lebih lanjut, Abd. Kodrat menjelaskan bahwa sasaran PDPB adalah se-luruh Warga Negara Indonesia (WNI), baik yang berdomisili di dalam negeri maupun di luar negeri, selama memenuhi syarat sebagai pemilih. Syarat tersebut antara lain telah berusia 17 tahun atau lebih, telah meni-kah atau pernah menikah, serta memiliki dokumen identitas yang sah seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Selain itu, WNI yang tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bukan merupa-kan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), juga masuk dalam kategori yang harus ter-catat sebagai pemilih,” jelasnya.
Ditambahkannya, Bawaslu juga mengingatkan bahwa bagi WNI yang te-lah berpindah domisili, pendataan tetap dilakukan berdasarkan alamat terakhir yang tercantum dalam dokumen resmi. Pendataan ini penting un-tuk menjaga keakuratan distribusi pemilih di setiap wilayah pemilihan. Dalam pelaksanaan PDPB, KPU Pesbar juga dituntut untuk menyusun arah kebijakan yang jelas, melakukan rekapitulasi data secara berkala, ser-ta menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada publik.
“Langkah-langkah ini penting agar proses PDPB tidak hanya berjalan secara teknis, tetapi juga mengedepankan aspek transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat luas. Karena itu, kami men-dorong KPU untuk benar-benar serius dan sistematis dalam menjalankan tugas ini,” pungkasnya.(yayan/*)