Kopda Bazarsah Divonis Mati atas Kasus Penembakan Tiga Polisi di Arena Judi Sabung Ayam Lampung

Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Kopral Dua Bazarsah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung--

Radarlambar.bacakoran.co- Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua Bazarsah dalam perkara penembakan tiga anggota Polri di arena judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Sidang pembacaan vonis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto berlangsung pada Senin (11/8), disaksikan keluarga korban yang memenuhi ruang sidang.

Majelis hakim menyatakan Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Selain hukuman mati, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Suasana ruang sidang sempat diwarnai tangis keluarga korban setelah pembacaan amar putusan. Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini bermula dari penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, pada 17 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, tiga anggota Polri menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah. Ketiga korban adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto selaku Kapolsek Negara Batin, Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto dari Polsek Negara Batin, dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta dari Satreskrim Polres Way Kanan.

Selain itu, Peltu Yun Heri Lubis yang berada di lokasi saat kejadian juga terjerat kasus perjudian dan telah divonis 3,5 tahun penjara. Penembakan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI dalam aksi kekerasan terhadap aparat kepolisian di tengah upaya pemberantasan praktik perjudian ilegal.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan