Juknis Belum Turun, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas

Ilustrasi PPPK-----

BALIKBUKIT – Ribuan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Barat kini memasuki masa penantian. Mereka menunggu kejelasan nasib terkait rencana pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala BKPSDM Lampung Barat, Reza Mahendra, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang sudah dituangkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

“Data pegawai non ASN sudah kami siapkan. Tapi siapa saja yang akan diusulkan atau diangkat, kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dan arahan pimpinan,” ujar Reza, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan pendataan, terdapat 1.520 orang kategori R3 — mereka yang masuk database tapi belum mendapat formasi di tahap pertama. Ada pula 134 orang kategori R3b yang absen seleksi karena cuti melahirkan atau sakit, dan baru mendaftar di tahap kedua.

Kategori R3T atau formasi tampungan mencapai 136 orang. Sementara kategori R4, yakni yang tak terdaftar di database tapi punya masa kerja minimal dua tahun, berjumlah 533 orang dan seluruhnya sudah ikut seleksi tahap kedua. Ditambah 13 orang kategori R2, totalnya menjadi 2.336 pegawai non ASN.

Reza belum bisa memastikan apakah pengangkatan PPPK paruh waktu hanya untuk kategori R3 atau mencakup semua kategori. “Jumlahnya juga akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Waktunya pun belum tentu tahun ini,” tegasnya.

Ia memastikan Pemkab Lambar akan patuh pada seluruh regulasi dari KemenPAN-RB maupun BKN sebelum menetapkan formasi dan jumlah yang diangkat. (lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan