Programkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

gambar-ilustrasi-hukum-@Zillaw-e1529514868168--

BATUKETULIS- Pemerintah Pekon di Kecamatan Batuketulis, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menggulirkan program bantuan dan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang tersandung persoalan hukum, yang di khususkan bagi warga kurang mampu.

Diketahui, program Bantuan hukum gratis itu salah satu program yang tertuang dalam anggaran pendapatan belanja pekon (APBP) tahun anggaran 2024 di 10 pekon dengan tujuan untuk melindungi hak-hak hukum masyarakat yang tidak mampu membiayai perkara hukum, atau utamanya warga yang tergolong tidak mampu.

Ketua DPK Apdesi Kecamatan Batuketulis, Murtoyo mengatakan, program bantuan hukum gratis itu telah bergulir dari tahun ke tahun yang diharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, untuk mengantisipasi terjadinya diskriminasi hukum bagi masyarakat kurang mampu.

“Dalam program ini kami menggandeng pihak LBH, dan setiap warga yang ingin memanfaatkan bantuan hukum ini, harus melengkapi persyaratan diantaranya memiliki surat keterangan tidak mampu dan kemudian mengisi formulir bantuan hukum,” kata dia.

Bantuan hukum yang diberikan, terusnya, nasehat atau advis, kemudian pengacara yang disiapkan bertindak sebagai pendamping dan pembela pada saat menjalani persidangan di pengadilan.

“Jadi ada penyuluhan juga untuk mengedukasi masyarakat agar dapat menghindari hal-hal yang berlawanan dengan hukum. Jadi program ini kami berharap masyarakat bisa saling mengingatkan kepada sanak saudara, kerabat atau orang lain yang memiliki masalah hukum, agar dapat menggunakan bantuan hukum yang telah disediakan oleh seluruh pekon di Batuketulis,” tandasnya.*

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan