Atasi Persoalan Sampah, DLH Pesisir Barat Minta Masyarakat Patuhi Perda

Ilustrasi Sampah yang dibuang sembarangan ke sungai-KLING AI Image Generator-

PESISIR TENGAH – Sebagai upaya dalam mengatasi persoalan sampah di seluruh wilayah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten setempat, meminta masyarakat untuk dapat meningkatkan kesadarannya dalam menangani sampah, serta mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Kabid Kebersihan, Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dan Pertamanan Ns.Erido Riska, S.Kep., mendampingi kepala DLH Kabupaten Pesbar Husni Aripin, S.IP., menyampaikan, persoalan sampah tentunya harus menjadi perhatian bersama. 

Sehingga, kedepan benar-benar dapat teratasi dengan maksimal, serta lebih baik lagi agar tidak lagi ditemukan adanya masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Untuk itu, harus menjadi perhatian bersama dalam mengatasi persoalan sampah, terutama sampah rumah tangga di wilayah pemukiman penduduk di Kabupaten Pesbar ini,” kata dia.

BACA JUGA:DPS Pilkada Segera Diumumkan, KPU Pesisir Barat Ajak Warga Cek DPS

Dijelaskannya, pemkab setempat tentunya juga telah mengatur terkait dengan persoalan sampah tersebut, salah satunya yang tertuang dalam Perda No.11/2021 tentang pengelolaan sampah. 

Dengan begitu diharapkan kesadaran masyarakat dapat lebih ditingkatkan kembali, agar kedepan tidak lagi ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya, seperti membuang sampah di sungai, pinggir pantai ataupun di tempat yang dilarang lainnya.

“DLH Kabupaten Pesbar hingga kini masih terus memberikan imbauan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun dengan memasang banner imbauan, dan upaya lainnya,” ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, DLH juga sudah melayangkan surat edaran kepada seluruh Camat untuk memberikan imbauan kepada masyarakatnya mengenai pengelolaan sampah tersebut, sesuai dengan Perda yang berlaku.

BACA JUGA:Awasi Hingga Penetapan DPT, Bawaslu Pastikan DPS Harus Sudah Akurat

Dalam surat edaran yang pernah disampaikan kepada seluruh Camat yang mengacu pada Perda tersebut menjelaskan beberapa hal yakni setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

“Selain itu, menyediakan fasilitas penampung sampah secara terpilah baik sampah organik, maupun non organik di wilayah masing-masing, serta mengendalikan penggunaan sampah plastik dan juga imbauan lainnya. Karena itu diharapkan dapat menjadi perhatian masyarakat,” pungkasnya.(yayan/nopri) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan