Radarlambar.bacakoran.co - Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Provinsi Gorontalo resmi menetapkan menetapkan oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo berinsial DH (57), sebagai tersangka dalam kasus video mesum dengan siswi yang sejak beberapa waktu lalu viral di media sosial X.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengungkapkan, tersangka ini menjalankan aksinya dengan modus menjalin hubungan asmara. Dari hasil penyelidikan, DH terungkap sudah mendekati siswinya itu sejak tahun 2022.
"Bahwa pada awal tahun 2022, korban menjalani hubungan dekat dengan tersangka DH," ungkapnya kepada wartawan.
Dijrelaskan, DH dan korban menjalin hubungan asmara setelah melakukan berbagai cara diantaranya kerap membantu siswinya tersebut.
"Selanjutnya, modus yang terjadi memang hubungan asmara karena bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, sehingga pada akhirnya korban merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," kata dia melanjutkan.
Hubungan DH dan korban terus berlanjut, bahkan mereka melakukan hubungan badan pada 2024, sampai rekan-rekan ketahui. (*)