Indikasi Suap Terungkap, Tim Jampidsus Lakukan Penggeledahan Besar-Besaran di Kasus Ronald Tannur

Kamis 24 Oct 2024 - 16:57 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan detail mengenai penggeledahan yang dilakukan terhadap tiga hakim dan seorang pengacara terkait kasus suap yang berhubungan dengan vonis bebas Ronald Tannur.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Qohar menyatakan bahwa tim penyidik Jampidsus telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang dikenal dengan inisial ED, HH, dan M, serta seorang pengacara berinisial LR. "Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi," ujar Qohar.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk uang tunai dalam jumlah besar. Di rumah pengacara LR yang terletak di Gayungan, Surabaya, ditemukan uang tunai mencapai Rp1.190.000.000. Selain itu, ada juga uang dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura yang totalnya mencapai lebih dari Rp15 miliar.

Lebih lanjut, penggeledahan di apartemen LR di Jakarta mengungkapkan uang tunai lebih dari Rp2 miliar, dan di kediaman hakim ED di Surabaya, ditemukan uang tunai sekitar Rp97 juta serta sejumlah dolar Singapura dan Ringgit Malaysia. Penggeledahan juga dilakukan di rumah hakim HH dan hakim M, di mana masing-masing ditemukan uang tunai yang signifikan.

Qohar menjelaskan bahwa pengumpulan bukti ini dilakukan untuk memperkuat dugaan bahwa ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas dalam kasus penganiayaan. "Kami memiliki dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka," tambah Qohar.

Setelah penetapan tersangka, keempat orang ini langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba. Qohar menekankan bahwa tindakan ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.(*)

Kategori :