Radarlambar.bacakoran.co-Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru-baru ini menangkap mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, karena dugaan keterlibatannya dalam praktik suap terkait perkara Gregorius Ronald Tannur. Penangkapan ini membuka tabir sebuah jaringan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Mahkamah Agung.
Zarof diduga telah menerima imbalan sebesar Rp 1 miliar untuk melobi hakim agung agar Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR dari Fraksi PKB, dibebaskan dalam proses kasasi. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, Zarof bertindak sebagai perantara antara pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dan hakim agung. Selain itu, ia telah menerima dana sebesar Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada tiga hakim yang menangani perkara tersebut.
Belakangan diketahui, selain Zarof, Beberapa pejabat Mahkamah Agung lainnya juga diduga terlibat dalam skandal korupsi yang sama. Di antaranya adalah:
1. Nurhadi Abdurrahman
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Desember 2019. Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal terkait perkara melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Ia juga terbukti menerima gratifikasi mencapai Rp 13,787 miliar dari berbagai pihak selama menjabat, baik dalam perkara di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
2. Hasbi Hasan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung ini ditangkap oleh KPK pada 12 Juli 2023 setelah diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari bekas Komisaris Independen PT Wika Beton. Suap tersebut diberikan untuk memuluskan perkara kasasi dalam sengketa kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, di mana Hasbi diduga berperan sebagai makelar dalam proses tersebut. Kasus ini juga melibatkan seorang hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh.
3. Zarof Ricar
Selain keterlibatannya dalam perkara Ronald Tannur, penggeledahan di rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan, menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang yang totalnya mencapai Rp 920,91 miliar dan 498 kepingan logam mulia emas seberat 51 kilogram. Zarof mengaku bahwa kekayaan ini merupakan hasil dari praktik korupsi yang dilakukannya selama menjabat di Mahkamah Agung.(*)