PESISIR TENGAH – Tim Tekab 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar) mengamankan seorang pelaku pencurian dan seorang penadah hasil pencurian kendaraan bermotor, Jumat, 1 November 2024, di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesbar.
Pelaku berinisial HY (40), warga Pekon Sukanegara, Kecamatan Pesisir Tengah, dan penadah berinisial MJ (36), warga Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah. Korban pencurian adalah Bin (54), warga Kelurahan Pasar Krui.
Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferliando Seiranausa, S.Trk., mengatakan Tim Tekab 308 berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadahan terhadap satu unit sepeda motor jenis Honda Fit X berwarna hitam dengan nomor polisi BE5012MG.
“Tim Tekab 308 mengamankan HY (40), pelaku pencurian, serta MJ (36), penadah motor curian. Pencurian terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di Pasar Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, dengan korban Bin (54),” ujarnya.
Dijelaskannya bahwa kronologi kejadian berawal ketika korban menyimpan kendaraannya di garasi rumah. Pada pukul 04.00 WIB, saat hendak berjualan bubur ayam keliling, korban menemukan garasinya sudah terbuka dan motornya hilang. Korban sempat berkeliling mencari dan menanyakan kepada tetangga, tapi tidak ada yang mengetahui. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesbar.
Atas dasar laporan itu, Tekab 308 langsung melakukan penyelidikkan dilokasi kejadian. Pada Rabu, 31 Oktober 2024, tim berhasil menangkap HY (40) di kediamannya. “Hasil interogasi mengungkapkan bahwa HY mengakui mencuri motor Honda Fit X di Pasar Way Batu dan menjualnya kepada MJ,” jelasnya.
Dengan informasi dari HY, tim mengamankan MJ di Pekon Sukanegara bersama barang bukti (BB) berupa satu unit motor Honda Fit X. Kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesbar untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman Empat tahun penjara. Sedangkan HY, pelaku pencurian, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (yogi/*)