Radarlambar.Bacakoran.co - Kasus yang melibatkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), semakin mencuri perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengungkapkan pengakuan mengejutkan dari Zarof mengenai uang senilai hampir Rp 1 triliun dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari rumahnya. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Zarof mengaku bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil dari pengurusan berbagai perkara hukum yang pernah ditangani.
Pengakuan Mengejutkan Zarof
Bahkan, Zarof mengakui jika uang dan emas itu berasal dari mengurus perkara hukum yang ditanganinya. Tapi dia mengaku tidak ingat secara rinci perkara apa saja yang dimaksud. Meski demikian, pihak Kejagung menyatakan bahwa penyidik akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan asal-usul dari uang dan barang bukti tersebut. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan keterangannya serta bukti-bukti yang sudah dikumpulkan.
Keterlibatan Pihak Lain dan Status Zarof sebagai Justice Collaborator
Harli menambahkan, pihaknya berharap Zarof dapat lebih kooperatif dan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sementara itu, mengenai kemungkinan Zarof menjadi justice collaborator (JC)—saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap lebih lanjut suatu kasus—Kejagung menegaskan bahwa ini adalah hak Zarof sebagai tersangka untuk mengajukan permohonan tersebut. Tapi imbuh Harli, inisiatif untuk menjadi JC harus datang dari tersangka, bukan penyidik.
Tanggapan Kuasa Hukum Zarof Ricar
Bahkan kuasa hukum Zarof, Handika Honggowongso, merespons pernyataan Kejagung terkait pengakuan kliennya. Handika hanya mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati pernyataan yang disampaikan oleh Kejagung, namun ia memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut karena hal tersebut masih merupakan materi penyidikan. Selain itu, pihaknya menghargai pernyataan Kejagung, namun kami juga tidak ingin mengomentari materi yang sedang dalam proses penyidikan. Bahkan, Ia menambahkan bahwa waktu akan datang untuk menguji kebenaran hasil penyidikan tersebut di pengadilan.
Pemeriksaan Intensif dan Perkembangan Kasus
Penyidik Kejagung juga terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap para tersangka dalam kasus suap yang melibatkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Dalam beberapa hari terakhir, Zarof telah diperiksa secara intensif untuk mendalami perannya sebagai perantara suap dalam kasus tersebut. Selain itu, Kejagung juga memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat dalam pengamanan vonis bebas Tannur. Kini, Zarof dan tiga hakim itu telah dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani penahanan.
Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Suap