PESISIR TENGAH – Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat mengeluarkan instruksi kepada semua pihak terkait untuk segera membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai tempat di wilayah tersebut.
Instruksi ini mencakup APK untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd. Kodrat S, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembersihan APK adalah tanggung jawab bersama antara pihak KPU setempat, partai politik, serta tim sukses masing-masing pasangan calon. ”Pembersihan APK merupakan kewajiban yang harus dijalankan bersama oleh semua pihak, termasuk KPU. Kami mengimbau semua pihak untuk turut serta dalam menjaga kondisi yang kondusif selama masa tenang,” ujarnya.
Masa tenang Pilkada 2024 di Kabupaten Pesisir Barat dimulai pada 24 hingga 26 November 2024, dan selama periode tersebut, semua APK harus sudah dibersihkan agar tidak mengganggu jalannya pemungutan suara pada Hari H. Kodrat menambahkan bahwa pembersihan APK bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kampanye politik, demi memastikan proses pemilihan berlangsung adil dan tanpa gangguan.
”Masa tenang adalah waktu yang sangat penting. Kita harus memastikan bahwa lingkungan sekitar bebas dari segala bentuk kampanye agar tidak menimbulkan ketidakadilan menjelang hari pencoblosan,” tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu Pesbar telah mengingatkan KPU Pesbar serta pihak terkait untuk segera melaksanakan pembersihan APK sebelum masa tenang dimulai. Kodrat berharap KPU berkoordinasi dengan semua stakeholder terkait agar proses ini berjalan lancar. ”Kami hanya mengawasi, namun KPU harus berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan proses pembersihan APK selesai tepat waktu,” katanya.
Bawaslu Pesbar juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat selama masa tenang melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Jika masih ditemukan APK yang terpasang selama masa tenang, Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk mengambil tindakan pembersihan.
”Kami juga mendorong tim sukses dari masing-masing pasangan calon untuk proaktif dalam membersihkan APK yang ada. Hal ini penting untuk menjaga netralitas dan kelancaran Pilkada,” pungkas Kodrat.
Dengan instruksi ini, Bawaslu berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga integritas proses Pilkada 2024 dan memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan tanpa adanya gangguan dari segi kampanye politik. *