Radarlambar.bacakoran.co- Sebanyak 4.800 orang ditangkap terkait pernikahan anak ilegal di India, dengan 416 orang telah ditahan, dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan di Negara Bagian Assam.
Kepala Negara Bagian Assam, Himanta Biswa Sarma, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi praktik pernikahan anak yang dianggap sebagai kejahatan sosial.
"Kami akan terus mengambil langkah tegas untuk mengakhiri kejahatan sosial ini. Assam menentang pernikahan anak," ujar Sarma dalam pernyataan yang dikutip dari AFP, Minggu (22/12).
Sarma juga memastikan bahwa mereka yang ditangkap, termasuk orang tua yang menikahkan anak-anak mereka, serta petugas pencatatan sipil yang meresmikan pernikahan tersebut, akan segera diadili.
Gerakan untuk memberantas pernikahan anak di Assam dimulai pada Februari 2023, dengan janji Sarma untuk mengurangi angka pernikahan anak hingga nol kasus pada 2026.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap penghapusan praktik tersebut di daerah-daerah yang paling terdampak.
Menurut data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), India memiliki sekitar 220 juta pernikahan anak.
Meskipun jumlah pernikahan anak di India terus menurun, banyak anak-anak, terutama perempuan di kawasan pedesaan, masih dipaksa menikah sebelum usia 18 tahun, yang merupakan batas usia pernikahan yang sah di negara tersebut.
Pernikahan dini seringkali dilatarbelakangi oleh harapan orang tua untuk meningkatkan keamanan finansial keluarga mereka.
Namun, kenyataannya, pernikahan anak-anak perempuan biasanya menyebabkan mereka putus sekolah, terjebak dalam pekerjaan domestik, dan mengalami masalah kesehatan serius akibat melahirkan di usia yang sangat muda.
Pada 2017, pengadilan tinggi India memutuskan bahwa hubungan seks dengan istri di bawah umur merupakan pemerkosaan, sebuah keputusan yang disambut baik oleh para aktivis yang memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak-anak.(*)