Johanis menegaskan bahwa batas akhir penyampaian LHKPN bagi pejabat adalah tiga bulan setelah pelantikan. Pihaknya mengingatkan bahwa tenggat waktu bagi penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN adalah tiga bulan sejak tanggal pelantikan.
Tingkat Kepatuhan Menurun
Pada tahun 2024, tingkat kepatuhan pejabat negara dalam melaporkan LHKPN mencapai 91,11%. Angka itu tercatat menurun dibandingkan dengan tahun 2023 lalu. KPK berharap seluruh pejabat yang belum melaporkan segera menindaklanjuti kewajiban ini untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan.(*)
Kategori :