Radarlambar.bacakoran.co- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah memblokir 8.500 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online atau judol sepanjang tahun 2024.
Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan laporan sebelumnya yang mencatatkan pemblokiran sebanyak 8.000 rekening oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat pemberantasan judi online yang berdampak besar pada perekonomian dan sektor keuangan.
Untuk mendalami temuan ini, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut, termasuk pencocokan nomor identitas kependudukan pada rekening yang terindikasi terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Selain itu, OJK juga melakukan perbaikan dalam sistem deteksi dini di perbankan untuk meningkatkan respons terhadap rekening yang terindikasi terlibat judi online.
Diharapkan dengan perbaikan parameter tersebut, perbankan dapat lebih cepat dalam mengidentifikasi dan menutup rekening yang terlibat.
Dian juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap rekening yang tidak aktif atau dormant, yang sering disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.
Dalam hal ini, sebagian besar bank kini telah menerapkan pengelolaan yang lebih ketat untuk rekening-rekening dormant guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.(*)