Radarlambar.bacakoran.co- Usia pencairan manfaat jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan kini telah ditetapkan pada usia 59 tahun.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang mengatur penambahan usia pensiun secara bertahap.
Berdasarkan regulasi tersebut, usia pensiun pekerja Indonesia mulai tahun 2022 hingga 2024 adalah 59 tahun. Penyesuaian ini akan dilakukan bertahap dengan kenaikan usia pensiun setiap tiga tahun. Sebelumnya, usia pensiun pekerja ditetapkan 57 tahun pada 2019.
Manfaat jaminan pensiun dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada para pekerja di usia senja.
Program jaminan pensiun juga mengatur besaran manfaat pensiun minimum sebesar Rp300 ribu per bulan, sementara nilai maksimum mencapai Rp3,6 juta per bulan. Jumlah tersebut akan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi.
Jika peserta tetap bekerja setelah memasuki usia pensiun, mereka dapat memilih untuk mencairkan manfaat pensiun pada usia 59 tahun atau menundanya hingga berhenti bekerja, dengan batas waktu maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.
Penyesuaian usia pensiun ini diharapkan mampu memberikan perlindungan sosial yang lebih baik, sekaligus mendorong pekerja untuk mempersiapkan masa pensiun mereka dengan lebih matang.
Pemerintah terus mengupayakan agar manfaat pensiun dapat memberikan dampak yang signifikan bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya di masa depan.(*)