Ahli Perhitungan Kerugian Kasus Timah Dilaporkan, Kejagung Siap Lindungi

Selasa 14 Jan 2025 - 14:51 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Organisasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung (Babel) melaporkan Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo, terkait perhitungan kerugian lingkungan senilai Rp 271 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah. Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan komitmennya untuk melindungi Bambang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa 14 Januari 2025, mengaku pihaknya akan memberikan perlindungan, karena yang minta kajian dan perhitungan adalah negara melalui Kejaksaan Agung..

Harli menegaskan bahwa perlindungan bagi saksi, korban, maupun ahli yang bersaksi di pengadilan merupakan kewajiban negara, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dikatakan Harli, Ahli yang memberikan keterangan di persidangan harus bersifat mandiri dan dilindungi oleh hukum.

Dia juga menjelaskan bahwa hasil perhitungan Bambang telah diterima oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai bagian dari kerugian negara, dengan nilai kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 triliun. Jumlah ini menjadi bagian dari total kerugian negara senilai Rp 300 triliun dalam kasus tersebut.

Menurut Harli, Hasil kajian yang dilakukan ahli telah diakui pengadilan. Maka, tidak ada alasan untuk meragukan perhitungannya.

Dilaporkan ke Kepolisian Daerah Babel

Bambang Hero dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh perwakilan DPD Perpat Babel, Andi Kusuma, atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan.

Andi menjelaskan, Bambang dilaporkan dengan Pasal 242 KUHP, karena dalam persidangan dinilai enggan memberikan rincian terkait kerugian negara.

Menurut Andi, Bambang dianggap tidak memiliki kapasitas sebagai ahli yang menghitung kerugian negara, sehingga Andi disangkakan dengan pasal 242 KUHP mengatur pidana terhadap pemberi keterangan palsu di bawah sumpah.(*)

Kategori :