Radarlambar.bacakoran.co - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berencana memberlakukan peraturan terkait batas usia penggunaan media sosial bagi anak-anak
Langkah ini diambil untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak di dunia digital.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyampaikan keputusan tersebut usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025.
“Regulasi ini akan segera diterbitkan sebagai langkah awal, sambil menunggu pengkajian lebih lanjut terkait perlindungan anak di ranah digital,” ujar Meutya saat konferensi pers.
Regulasi sementara tersebut akan menjadi langkah transisi sembari menanti rancangan undang-undang yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meutya menambahkan bahwa pembahasan dengan pihak legislatif akan terus dilakukan guna menentukan bentuk aturan yang paling sesuai untuk diterapkan.
Menkomdigi Pemerintah ingin memastikan bahwa anak-anak terlindungi dari berbagai risiko digital. Oleh karena itu aturan ini menjadi prioritas.
Selain itu, Meutya menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga keamanan digital anak-anak hingga aturan permanen diberlakukan. (*)