Radarlmbar.bacakoran.co -Pemerintah akhirnya memberikan kabar gembira bagi para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengungkapkan bahwa pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN yang sempat tertunda selama beberapa tahun, kini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Satryo menjelaskan bahwa Kemenkeu telah menyetujui rencana perhitungan anggaran tukin dosen ASN Kemendiktisaintek, dan ia berharap dalam waktu dekat, Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan final agar pencairan tukin dapat segera dilaksanakan. "Persoalan tukin ini sudah melalui pembahasan yang cukup intensif dan detail antar-kementerian, hingga akhirnya berhasil disetujui," ujarnya di Jakarta pada Kamis (16/1).
Menteri Satryo juga mengungkapkan, persoalan tukin bagi dosen ASN dimulai sejak perubahan Undang-undang Pegawai Negeri Sipil (UU PNS) menjadi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 2015. Perubahan tersebut turut berdampak pada postur anggaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk kategori dosen yang sebelumnya tidak memperoleh tukin karena kinerja dosen diukur dengan cara yang berbeda.
Selain itu, Satryo menjelaskan bahwa masalah ini diperburuk oleh proses sertifikasi dosen (serdos) yang belum sepenuhnya selesai, terutama bagi dosen muda yang belum memenuhi syarat sertifikasi. Dosen yang belum memperoleh serdos ini sempat mengajukan tuntutan agar mereka mendapatkan tukin sebagai pengganti tunjangan profesi.
Dengan diterbitkannya kebijakan ini, Satryo berharap masalah tunjangan ini dapat menjadi solusi bagi dosen ASN Kemendiktisaintek, terutama bagi mereka yang belum memiliki sertifikasi dosen dan belum mendapatkan tunjangan profesi.
Dengan disetujuinya pencairan tukin, para dosen yang sebelumnya merasa tidak mendapatkan hak mereka kini diharapkan dapat merasakan dampak positif dari kebijakan ini, yang juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pengajar di Indonesia. (*)
Kategori :