"Itu jelas pemanfaatan dana desa secara fiktif," tegas Yandri.
Oleh karena itu, Yandri meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk turut mengawasi penggunaan dana desa agar tidak ada lagi penyalahgunaan.
Kerja sama antara Kemendes PDT, Polri, dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, serta mengatasi masalah pemerasan yang mengganggu kinerja kepala desa.
Dengan upaya ini, diharapkan pembangunan desa di Indonesia bisa berjalan lebih transparan, efisien, dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. (*)
Kategori :