Jika Dana Transfer Terpangkas, Berikut Proyek Infrastruktur yang Berpotensi Dibatalkan

Selasa 11 Feb 2025 - 18:23 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Nopriadi

BALIKBUKIT - Pada tahun anggaran 2025, sejumlah proyek infrastruktur di Lampung Barat,berpotensi terpaksa dibatalkan akibat pemangkasan anggaran transfer pusat ke daerah.

Proyek-proyek yang seharusnya dapat memberikan dampak signifikan bagi perbaikan infrastruktur di daerah tersebut kini menghadapi ketidakpastian. 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, beberapa proyek yang diprediksi batal diantaranya penanganan Jalan Simpang Giham - Pahayu Jaya, proyek yang direncanakan dengan anggaran Rp11.788.402.000.Rekonstruksi Jalan Sekincau - Waspada

Dengan anggaran Rp9.631.958.000.Peningkatan Jalan Sukajadi - Ringin Jaya yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp1.531.025.000.

Selain itu, Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Way Jelatong

Pembangunan yang melibatkan rehabilitasi jaringan irigasi permukaan ini dengan anggaran Rp1.091.030.000 menjadi salah satu proyek yang terdampak pemangkasan.

Pengembangan SPAM Pekon Sukaraja, Batubrak, yang merupakan proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan yang dianggarkan Rp665.000.000 juga mengalami pembatalan.Penanganan Longsor Liwa – Hanakau sebesar Rp735.978.600. Pengembangan SPAM Pekon Tribudi Syukur, Kebun Tebudianggarkan Rp700.000.000. Kemudian, pengembangan SPAM Pekon Sukananti, Way Tenongdengan anggaran Rp500.000.000.

Kabid Bina Marga pada DPUPR Lampung Barat Hermanto, S.T.,  mengaku telah mengetahui rencana terpangkasnya anggaran transfer pusat ke daerah, yang  bakal berdampak pada rencana pembangunan infstruktur di kabupaten setempat.

”Iya, hampir semua kegiatan yang ada di DPUPR Lampung Barat ini akan terdampak kebijakan tersebut,” ungkapnya.

Pemangkasan anggaran transfer pusat sebesar Rp52 Miliar tersebut, kata dia, merupakan pos anggaran yang ada di DPUPR. ”Pemangkasan terjadi untuk DAK jalan serta irigasi total Rp31 Miliar lebih dan DAU untuk DPUPR  itu sebesar Rp20,6 Miliar lebih, sehingga semua kegiatan kita terpangkas,” ujarnya.

Hanya sjaa pihaknya masih menanti keputusan final TAPD. Termasuk menanti instruksi kegiatan-kegiatan mana saja yang masih tersisa.

Untuk diketahui, pemerintah pusat memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2025, yang mencakup berbagai pos penting seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa. 

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja negara sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumadi, S.I.P., M.M., Lampung Barat Sumadi, mengungkapkan bahwa Lampung Barat akan mengalami pemangkasan sebesar lebih dari Rp52 miliar dari dana transfer pusat. Hal ini diketahui dari KMK terbaru dimaksud.

”Tentunya kebijakan pemangkasan ini akan berdampak pada penerimaan daerah, termasuk Kabupaten Lampung Barat untuk tahun anggaran 2025,  dana transfer akan dipangkas sebesar Rp52 miliar lebih,” ungkap Sumadi, Rabu 5 Februari 2025.

Kategori :