Tingkatkan PAD, Pajak Tambahan PKB-BBNKB Diberlakukan

Rabu 05 Mar 2025 - 16:12 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat mulai tahun 2025 memberlakukan pemungutan tambahan pajak (opsen) atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diterapkan baik untuk kendaraan baru maupun pembayaran pajak tahunan, dan bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan berdampak positif terhadap pembangunan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., menjelaskan bahwa pemungutan pajak opsen PKB dan BBNKB mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Dengan demikian, setiap warga yang membeli kendaraan baru atau membayar pajak kendaraan tahunan akan dikenakan pungutan tambahan berupa opsen PKB dan BBNKB.

Daman Nasir memaparkan bahwa Pemkab Lampung Barat menargetkan PAD dari pajak opsen PKB sebesar lebih dari Rp9 miliar dan dari opsen BBNKB sekitar Rp8 miliar lebih. “Dengan penerapan pajak opsen PKB dan BBNKB ini, kita harapkan PAD Lampung Barat meningkat signifikan. Saat ini saja, pajak opsen PKB telah terealisasi Rp844 juta lebih, dan opsen BBNKB mencapai Rp971 juta lebih, yang totalnya sudah lebih dari Rp1 miliar,” ujar Daman, Rabu (5/3/2025).

Menurut Daman, tujuan dari penerapan pajak opsen ini adalah untuk memperkuat penerimaan keuangan kabupaten/kota, melalui sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam penagihan PKB, BBNKB, serta pengawasan terhadap mobilitas kendaraan bermotor. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat dan memperkuat basis sumber pendapatan daerah.

Daman menyebutkan bahwa penerapan pajak opsen PKB dan BBNKB juga menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Pemkab Lampung Barat. Pasalnya, potensi kendaraan bermotor yang ada di daerah ini belum sepenuhnya terdaftar dan aktif melakukan pembayaran pajak. Untuk itu, Daman mengimbau agar seluruh pemerintah pekon atau kelurahan di Lampung Barat turut berperan aktif dalam proses pendataan dan penagihan pajak kendaraan bermotor.

“Penting bagi kita semua untuk memastikan bahwa data kendaraan yang ada di wilayah pekon atau kelurahan dapat tercatat dengan baik. Ini akan mempermudah penagihan serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban pajak kendaraan,” tegas Daman.

Ia berharap dengan adanya penerimaan tambahan dari pajak opsen ini, PAD daerah akan semakin meningkat dan memberikan dampak positif tidak hanya untuk daerah, tetapi juga untuk pemerintah pekon dan kelurahan. Pasalnya, dana bagi hasil pajak daerah yang diterima oleh pemerintah pekon dan kelurahan akan turut berkontribusi dalam peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik di tingkat lokal.

“Dengan adanya pajak opsen ini, selain meningkatkan PAD, kita juga berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah,” pungkas Daman.

Dengan berbagai upaya ini, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Barat akan terus meningkat, mendukung pembangunan daerah yang lebih baik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. *

Kategori :