RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Satgas Pangan Polri menemukan adanya perbedaan antara volume minyak goreng Minyakita dengan jumlah yang tertera pada kemasan. Inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, mengungkap bahwa beberapa produk yang seharusnya berisi 1 liter hanya mengandung antara 700 hingga 900 mililiter.
Investigasi Satgas Pangan
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini. "Kami mengukur isi beberapa produk dari tiga produsen berbeda, dan hasilnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan volume yang tertera pada kemasan," ungkapnya.
Produsen Minyakita yang Terlibat
Dari hasil pemeriksaan, beberapa produsen yang diketahui memasarkan produk dengan volume tidak sesuai antara lain:
1. PT Artha Eka Global Asia – Berlokasi di Depok, Jawa Barat.
2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara – Berbasis di Kudus, Jawa Tengah.
3. PT Tunas Agro Indolestari – Beroperasi di Tangerang, Banten.
Satgas Pangan menguji beberapa sampel, termasuk Minyakita dalam botol berkapasitas 1 liter dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, serta Minyakita dalam kemasan pouch 2 liter dari PT Tunas Agro Indolestari.
Tindakan Tegas dari Pemerintah
Sebagai langkah lanjutan, Satgas Pangan menyita sejumlah barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan ada tindakan hukum yang sesuai.