Salah satu hal baru dalam revisi KUHAP adalah aturan bahwa tersangka yang hanya terancam hukuman denda hingga Rp 10 juta tidak dapat ditangkap, kecuali jika mereka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut.
Pemeriksaan Bisa Direkam CCTV
Untuk menghindari kekerasan dan pelanggaran hak selama proses penyidikan, revisi KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan tersangka dapat direkam menggunakan CCTV. Rekaman ini hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan dan berada dalam penguasaan penyidik. Namun, jika diminta oleh hakim, rekaman tersebut juga dapat dijadikan bukti dalam persidangan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa keberadaan CCTV ini bertujuan untuk mencegah tindak kekerasan dalam penyidikan, merespons beberapa kasus dugaan penyiksaan terhadap tersangka di masa lalu.
Tersangka Bisa Meminta Ditahan Jika Terancam
Salah satu perubahan signifikan lainnya dalam revisi KUHAP adalah adanya ketentuan yang memperbolehkan tersangka atau terdakwa meminta untuk ditahan jika merasa keselamatannya terancam. Hal ini diatur dalam Pasal 93, yang juga mencantumkan alasan lain yang memungkinkan seseorang ditahan, seperti mengabaikan panggilan penyidik, memberikan keterangan tidak benar, atau mencoba melarikan diri.
Revisi KUHAP juga menetapkan batasan waktu penahanan di berbagai tahap:
Penyidikan: maksimal 60 hari.
Penuntutan: maksimal 50 hari.
Proses pengadilan (pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung): maksimal 90 hari.
Jika batas waktu ini terlampaui, tersangka harus dibebaskan, kecuali ada perpanjangan yang sah sesuai prosedur yang berlaku.