Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal

Senin 31 Mar 2025 - 07:19 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan aturan baru bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Pulau Dewata.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali.

Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya dan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pariwisata dan kearifan lokal yang menjadi identitas utama Bali.

Sebagai destinasi wisata utama di Indonesia, Bali menerima jutaan wisatawan asing setiap tahunnya. Namun, lonjakan wisatawan juga membawa sejumlah tantangan, termasuk pelanggaran norma adat, pencemaran lingkungan, dan berbagai tindakan yang merugikan masyarakat setempat.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah insiden yang melibatkan wisatawan asing mencuat ke publik. Kasus wisatawan yang memasuki pura dengan pakaian tidak pantas, merusak lingkungan, hingga bekerja secara ilegal di Bali menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, regulasi baru ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari pariwisata dan memastikan bahwa wisatawan yang datang ke Bali memahami serta menghormati budaya setempat.

Regulasi yang tertuang dalam SE Gubernur Bali ini mengatur berbagai kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing. Wisatawan diwajibkan menghormati kesucian pura, adat istiadat, serta mengenakan pakaian yang sopan saat mengunjungi tempat-tempat ibadah dan objek wisata. Selain itu, wisatawan juga diwajibkan untuk menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi serta menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.

Di sisi lain, ada sejumlah larangan ketat yang harus dipatuhi wisatawan. Beberapa di antaranya adalah larangan memasuki area suci pura tanpa tujuan ibadah, berperilaku tidak sopan di tempat umum, serta melakukan aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa dokumen resmi atau memperjualbelikan benda-benda sakral. Wisatawan yang kedapatan melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi, termasuk proses hukum dan larangan mengakses objek wisata.

Dengan diterapkannya aturan ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat menciptakan lingkungan wisata yang lebih tertib dan berkelanjutan. Regulasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas wisatawan yang datang ke Bali, sehingga sektor pariwisata tidak hanya mengutamakan kuantitas tetapi juga kualitas.

Meskipun kebijakan ini dinilai tegas, beberapa pelaku industri pariwisata menilai langkah ini perlu diimbangi dengan upaya edukasi dan sosialisasi kepada wisatawan. Para pengelola hotel, restoran, dan agen perjalanan memiliki peran penting dalam memastikan bahwa wisatawan yang datang memahami aturan yang berlaku di Bali.

Selain itu, keberhasilan implementasi aturan ini juga bergantung pada pengawasan yang ketat dari pihak berwenang. Pemerintah daerah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja serta Kepolisian Daerah Bali untuk memastikan kepatuhan wisatawan terhadap peraturan ini. Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Sebagai salah satu destinasi wisata terbaik di dunia, Bali memiliki daya tarik unik yang tidak hanya terletak pada keindahan alamnya, tetapi juga pada budaya dan tradisinya yang kuat. Oleh karena itu, regulasi yang memperkuat nilai-nilai lokal sangat diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pariwisata dan pelestarian budaya.(*)

Kategori :