Terpasang di Jalur Hijau, Ratusan APK Hingga Banner KPU Dicopot

Rabu 17 Jan 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Nopri
Editor : lusiana

BALIKBUKIT - Terpasang di jalur hijau ratusan Alat Peraga Kampanye (APK), milik Partai Politik (Parpol), Calon Legislatif (Caleg) dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kabupaten Lampung Barat dicopot oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Rabu 17 Januari 2024.

APK tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum (Trantibum), serta telah ditetapkan sebagai area dilarang untuk dipasang APK khususnya pada jalur hijau, dalam hal ini pohon penghijauan mulai dari Kawasan Sekuting Terpadu Pekon Watas hingga depan Pengadilan Negeri (PN) Liwa Kecamatan Balikbukit. Selain APK, juga dicopot dua banner milik KPU, Alfamart dan juga bertulis manasik haji.

Kabid Penegakan Perda pada Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan Lampung Barat Tamrin, S.E., mengatakan, pihaknya bersama dengan Bawaslu melakukan pencopotan di seluruh jalur hijau.

Dijelaskan, dari hasil operasi yang dilakukan dengan mengerahkan personel dari Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan serta petugas dari Bawaslu Lampung Barat tersebut didapatkan sebanyak 253 APK milik Parpol/Caleg, kemudian ada 127 milik calon DPD, dua buah banner manasik haji, delapan Banner milik Alfamart dan dua Banner milik KPU. "Jumlah itu milik 12 Parpol, 10 Calon DPD, kemudian banner sosialisasi dan promosi bertulis Manasik Haji, Alfamart dan KPU," ungkap Tamrin.

APK dan Banner tersebut, kata dia, saat ini diamankan di kantor Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan setempat. Bagi pemilik yang ingin mengambil dan ingin kembali memasang dipersilahkan untuk mengambil. "Namun dengan catatan, pemasangan diluar jalur hijau, ketika dipasang di jalur hijau tentu akan kami tindak kembali berupa pencopotan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama dikonfirmasi mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan untuk melakukan penindakan  berupa pencopotan. "Kami sudah koordinasi dengan Satpol-PP juga, sehingga dalam penindakannya bisa dilakukan bersama-sama, karena memang jalur hijau merupakan area yang dilarang untuk dipasang APK," kata dia.

Untuk diketahui, beberapa di antara lokasi yang dilarang memangsang APK, utamanya fasilitas umum (Fasum) seperti  rumah sakit (RS) atau fasilitas pelayanan kesehatan (Fayankes) lainnya, seperti puskesmas. Kemudian di lembaga pendidikan, seperti sekolah. Demikian pula di gedung-gedung milik pemerintah. Lalu pemasangan APK juga dilarang di jalur hijau, seperti Kawasan Sekuting Terpadu hingga Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung Barat.

Pemasangan APK baru dibolehkan di jalur itu jika telah keluar dari daerah milik jalan (Damija). Jarak APK 1,5 meter dari trotoar. Selanjutnya pemasangan APK di lokasi milik perorangan atau swasta harus mendapat izin dari yang bersangkutan. Pemasangan APK itu merupakan tanggung jawab peserta pemilu. Keputusan tersebut berlaku sejak diterapkan, h-8 masa kampanye, yakni tanggal 20 November 2023. (*)

 

Kategori :