“Ini bisa menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara lembaga negara, memperumit proses perizinan, dan membuka peluang penyalahgunaan oleh oknum penegak hukum,” tegas Ninik.
Meski Perpol diklaim untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan, namun sejumlah ketentuan di dalamnya justru dinilai berpotensi digunakan sebagai alat kontrol dan pengawasan terhadap kerja jurnalistik, terutama bagi jurnalis asing.
Ancam Kemerdekaan Pers
Dewan Pers menilai Perpol 3/2025 secara substansial berpotensi melanggar prinsip dasar pers yang demokratis, profesional, independen, serta menjunjung tinggi moralitas dan asas praduga tak bersalah.
“Ini bisa mengancam kemerdekaan pers yang telah diperjuangkan, karena mengandung pasal-pasal yang bisa diartikan sebagai upaya membungkam atau mengontrol kerja wartawan, terutama dari luar negeri,” kata Ninik.
Sebagai penutup, Dewan Pers menyerukan agar Perpol tersebut segera ditinjau ulang dan direvisi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, demi menjaga kemerdekaan pers dan tata kelola informasi yang transparan di Indonesia. (*)