WAY KRUI – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Way Krui, Kabupaten Pesisir barat (Pesbar), telah mengumumkan hasil seleksi penerimaan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada Pemilu 14 Feruari 2024 mendatang.
Ketua Panwascam Way Krui, Merliansyah., mengatakan pihaknya telah selesai melaksanakan tahapan seleksi PTPS di wilayah kecamatan setempat dan telah ditetapkan 28 orang untuk menjadi pengawas di setiap TPS di kecamatan setempat.
“ Jumlah TPS di Kecamatan Way Krui ada 28 TPS tersebar di 10 pekon, nanti akan ada satu orang yang menjadi pengawas di satu TPS sehingga 28 orang itu tersebar di 28 TPS,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 PTPS memiliki tugas dan wewenang untuk Persiapan Pemungutan Suara, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Persiapan penghitungan suara, Pelaksanaan penghitungan suara dan
Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
“ SedangkanPTPS memiliki wewenang untuk menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain itu, PTPS memiliki kewajiban PTPS menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
“ Dalam melaksanakan tugas PTPS dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara, mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara, mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara,”pungkasnya. (*)