Radarlambar.bacakoran.co -Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memberikan kesempatan tambahan bagi calon jemaah haji dari tiga provinsi—Jawa Barat, Gorontalo, dan Banten—untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil karena kuota haji dari ketiga provinsi tersebut belum tercapai hingga batas akhir pelunasan yang sebelumnya ditetapkan pada 25 April 2025.
Dengan perpanjangan waktu ini, calon jemaah kini memiliki kesempatan hingga 2 Mei 2025 untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran mereka. Langkah ini bertujuan untuk memastikan penggunaan kuota haji nasional secara optimal.
Ketentuan Pelunasan
Perpanjangan waktu pelunasan berlaku tidak hanya bagi jemaah utama, tetapi juga bagi jemaah cadangan yang naik status serta mereka yang baru memenuhi syarat istitha’ah—yakni kelayakan dari sisi kesehatan dan kemampuan finansial. Kemenag mengimbau agar calon jemaah memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Biaya Haji Berdasarkan Embarkasi
Tahun ini, biaya haji berbeda-beda tergantung lokasi embarkasi. Untuk calon jemaah dari Jawa Barat (Embarkasi Kertajati) dan Banten (Embarkasi Jakarta), biaya yang dikenakan sebesar Rp58.875.751,00. Sedangkan untuk jemaah dari Gorontalo yang berangkat melalui Embarkasi Makassar, biaya yang harus dibayar sebesar Rp57.670.921,00. Biaya tersebut mencakup penerbangan, akomodasi sebagian di Tanah Suci, dan uang saku selama menjalankan ibadah haji.
Bagi yang Belum Mampu Melunasi
Bagi calon jemaah yang tidak dapat melunasi Bipih hingga tenggat waktu yang ditentukan, keberangkatan mereka akan dijadwalkan ulang ke tahun berikutnya. Namun, mereka diwajibkan untuk mengajukan penundaan secara resmi melalui Kantor Kemenag setempat. Tanpa pelunasan atau pengajuan penundaan, hak keberangkatan tahun ini akan otomatis gugur. Meski begitu, nama calon jemaah tetap akan berada dalam antrean untuk keberangkatan tahun berikutnya, selama mereka masih terdaftar aktif di sistem haji nasional (Siskohat).
Bagi mereka yang batal berangkat karena alasan pribadi atau sebab tertentu, Kemenag juga memberikan kesempatan untuk mengajukan pengembalian dana, termasuk yang sebelumnya sudah menyetor pelunasan. (*)
Kategori :