BALIKBUKIT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat, mengingatkan kepada pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Febaruari 2024 mendatang, untuk tidak membawa handphone (HP) atau alat perekaman gambar lainnya ke bilik suara.
Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, MM., mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25/2023.
Dijelaskan, beberapa aturan yang wajib dipatuhi pada saat Tungsura tersebut dan menjadi acuan jajarannya di lapangan dalam hal ini pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yakni antara lain, pada Pasal 25 disebutkan bahwa sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS harus menandatangani surat suara masing-masing jenis Pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada Pemilih, memanggil Pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
Kemudian, memberikan 5 jenis surat suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi serta Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih.
Kecuali, sambung dia, untuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hanya diberikan empat jenis surat suara, yang terdiri dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden, surat suara DPR, surat suara DPD, dan surat suara DPRD provinsi.
”Selain itu juga disebutkan KPPS mengingatkan pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak dan mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” kata dia.
Kemudian, prihal larangan membawa HP atau alat perekam di bilik suara yakni tertuang dalam Pasal 28 pada ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara, pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara. (*)