Radarlambar.bacakoran.co – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya untuk menerima penugasan dalam percepatan pembangunan dan penegakan HAM di Papua. Penugasan tersebut diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah mempercepat kemajuan di wilayah timur Indonesia itu.
Gibran menegaskan bahwa sebagai wakil presiden, ia siap menjalankan tugas di mana pun dan kapan pun sesuai arahan presiden. Penugasan untuk mempercepat pembangunan Papua sendiri bukan hal baru karena sudah pernah dilakukan pada masa kepemimpinan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa Wapres tidak akan berkantor secara permanen di Papua. Keberadaan kantor di Jayapura hanya difungsikan sebagai sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Papua. Sekretariat ini akan mendukung operasional badan khusus yang dibentuk untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus Papua.
Sesuai dengan Pasal 68A UU No.2/2021 tentang Otonomi Khusus Papua, badan tersebut diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan sejumlah menteri serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua. Tugas utama badan ini adalah memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal sekaligus memperkuat upaya perlindungan hak asasi manusia di wilayah tersebut.
Pemerintah juga memastikan bahwa kegiatan koordinasi di Papua akan lebih banyak dilakukan oleh tim teknis dan sekretariat badan percepatan pembangunan. Wapres diproyeksikan untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi strategis dan pemantauan program, tanpa berkantor tetap di Jayapura.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat realisasi berbagai program prioritas di Papua, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. (*/edi)