BALIKBUKIT - Kabupaten Lampung Barat tahun 2024 ini akan mendapatkan kucuran anggaran dari pemerintah pusat melalui dana bagi hasil (DBH) Perkebunan Sawit dari pemerintah pusat sebesar Rp3.830.804.000,00
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, DBH Perkebunan Sawit dari pemerintah pusat tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pekebun, serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan
“Jadi DBH perkebunan sawit itu akan kita prioritaskan untuk infrastruktur jalan, pendampingan untuk sertifikat ISPO, serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan ” ungkap Okmal, Senin 19 Februari 2024.
Dijelaskannya, diterimanya DBH Perkebunan Sawit sebesar Rp3.830.804.000,00, itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) No.91/2023 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
“Selain Lampung Barat, terdapat juga 349 Provinsi, Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia yang akan mendapatkan kucuran dana bagi hasil perkebunan sawit tersebut,” kata dia
Berdasarkan PMK itu, kata Okmal, DBH Perkebunan Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya. “Setiap Kabupaten/Kota, dan Provinsi, jumlah besaran DBH perkebunan sawit yang akan diterima itu berbeda-beda. Penggunaan DBH perkebunan sawit itu untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri,” pungkas dia. (*)