Menaker Minta Buruh Sabar Tunggu Pengumuman UMP 2026 pada 21 November

Rabu 12 Nov 2025 - 16:04 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia bersabar menunggu keputusan final terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang akan diumumkan pada 21 November 2025 mendatang.

Menurutnya, hingga kini pembahasan masih berlangsung antara pemerintah, perwakilan buruh, dan Dewan Pengupahan Nasional. Belum ada keputusan resmi terkait besaran kenaikan maupun formula yang akan digunakan.

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Rabu (12/11).

Ia menegaskan, pemerintah terbuka untuk mengubah rumus perhitungan UMP yang saat ini dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi terkini.

Saat ini, dasar perhitungan UMP masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang sebelumnya digunakan dalam penetapan UMP 2024 dan 2025.

"UMP progress-nya, kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya). Kita buka peluang (mengubah aturan)," kata Yassierli dalam bincang media di Gedung Kemenaker, Selasa (28/10).

Yassierli menargetkan regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dapat rampung sebelum tanggal pengumuman.

"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," tegasnya.

Sebagai perbandingan, tahun ini pemerintah menetapkan kenaikan UMP maksimal 6,5 persen melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kebijakan tersebut berlaku serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota mulai 1 Januari 2025.

 

Keputusan kenaikan UMP 2026 diperkirakan akan kembali menyesuaikan dengan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta daya beli pekerja di tiap daerah.

Kategori :