Disdikbud Keluarkan Surat Edaran Terkait KBM Selama Puasa

Sabtu 09 Mar 2024 - 20:16 WIB
Reporter : Yogie
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan selama bulan suci ramadhan tahun 2024 di Kabupaten Pesbar.

Kabid Dikdas Paud dan PNFI Erik Putra AR, S. Pd., mendampingi Kadis Dikbud Pesbar Edwin, Kastolani Burtha, S.H, M.P., mengatakan surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka erfektifitas pembelajaran dan kegiatan lainnya selama bulan ramadhan tahun 2024.

“ Penetapan hari pertama puasa merujuk pengumuman yang disampaikan Kemneterian Agama nantinya, kemudian libur nasional dan cuti bersama hari raya nyepi berlangsung selama dua hari terhitung 11 dan 12 Maret 2024,” kata dia.

Dijelaskannya, untuk libur awal bulan suci ramadhan berlangsung selama dua hari yakni pada 13 dan 14 Maret 2024. Kegoatan belajar mengajar dimulai kembali pada 15 Maret 2024.

“ Libur awal bulan suci ramadhan hanya berlangsung selama dua hari yakni pada Rabu dan Kamis mendatang, jadi untuk Hari Jumat seluruh sekolah sudah kembali 

Ditambahkannya, libur sekoah itu diberikan kepada seluruh sekolah agar dapat menjalani awal puasa dengan maksimal, sehinggakini jadwal masuk sekolah baik guru maupu siswa terbiasa menjalankan puasa saat berada di sekolah.

“ Sedangkan, untuk jam belajar akan dilakukan penyesuaian, sehingga tidak memberatkan guru maupun siswa dalam menjalani kegiatan belajar mengajar selama bulan puasa. Jam pelajaran di kurangi 10 menit dari biasanya,” ujarnya.

Pihaknya berharap, seluruh sekolah dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan maksimal meski bersamaan dengan bulan puasa yang akan berlangsung selama 30 hari.

“ Pelaksanaan puasa di bulan Ramadhan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya, sehingga diharapkan tidak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan,” pungkasnya. (*)

 

Kategori :