BALIKBUKIT - Peratin dan perangkat pekon di Kabupaten Lampung Barat diminta untuk bekerja dengan baik dalam mengelola keuangan di pekon masing-masing secara transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran. Demikian diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati Drs. Nukman, MM pada saat membuka acara launching Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBPekon) Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Lamban Pancasila, Senin 25 Maret 2024.
Ia berpesan agar peratin dan perangkat pekon untuk bekerja secara jujur dan tegak lurus dengan peraturan yang berlaku dan menghindari praktik-praktik kecurangan penggunaan dana desa seperti mark-up, belanja fiktif, proyek tidak sesuai kebutuha. “Saya minta pengelolaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan memperhatikan prioritas-prioritas yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan nomor 145 tahun 2024 tentang pengelolaan dana desa dan Peraturan Bupati Lampung Barat nomor 4 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja pekon tahun anggaran 2024,” tegas dia.
Masih kata Nukman, Kabupaten Lampung Barat mendapatkan alokasi anggaran DD pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp114.547.803.000 untuk 131 pekon di 15 kecamatan di Kabupaten Lampung Barat. “Mengingat jumlah anggaran dana desa tersebut cukup besar, jadi saya berharap pengelolaan keuangan di pekon masing-masing dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran,” ujar dia
Seraya menambahkan, Pemkab Lampung Barat memberikan perhatian lebih terhadap pelaksanaan pengelolaan dana desa ini dengan menerbitkan peraturan bupati untuk menjadi pedoman dan tata cara dalam pengelolaan keuangan pekon tahun anggaran 2024.
“Saya berharap peratin dapat memperhatikan hal-hal yang menjadi titik kritis dalam pengelolaan keuangan pekon di wilayahnya masing masing,” pungkas dia. *