BALIKBUKIT - Partai Politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg) DPRD Lampung Barat, pada Pemilu 2024 di Kabupaten Lampung Barat, diperkenan untuk melaksanakan kampanye mulai 28 November 2023.
Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Syarif Ediansyah, S.H.I, M.M., mengatakan, kampanye akan berlangsung selama 75 hari, masa kampanye ini akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari tahun 2024.
"Dengan telah dilakukannya penetapan DCT pada tanggal 4 November 2023 ada sekitar 25 hari menuju tahapan kampanye ya karena kampanye tanggal 28 November," ungkapnya.
Dalam masa itu, kata dia, pihaknya mengingatkan peserta Pemilu dalam hal ini para Caleg untuk tidak melakukan kampanye. Meski begitu, para caleg tetap dibolehkan melakukan sosialisasi dengan catatan tidak menyebarkan bahan kampanye yang berisi ajakan memilih hingga memuat citra diri.
"Untuk jadwal akan dikoordinasikan dengan partai politik khususnya terkait dengan pelaksanaan rapat umum, kemudian dalam waktu dekat akan rakor dengan pemerintah daerah terkait lokasi rapat umum," imbuhnya.
"Pada intinya Caleg harus mematuhi Peraturan tentang kampanye sebagaimana PKPU Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye dan PKPU Nomor 20 tahun 2023 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 tahun 2023," pungkasnya. (nopri/haris)