Ketika hasil audit yang dilakukan APIP maupun hasil hearing DPRD ternyata memang ditemukan adanya unsur pidana dalam masalah tersebut , kata Juherdi, maka pihaknya tentu akan menindaklanjutinya.
”Kalau nanti hasilnya ternyata ada unsur pidananya, akan kami tindaklanjuti. Tetapi kalau kalau menurut APIP tidak ada, tentu kami menghormati itu. Begitu juga dengan hasil hearing di DPRD seperti apa,” kata dia.
Sayangnya, Juherdi enggan mengomentari prihal beberapa dugaan terkait dengan pelaksaan proyek tersebut, termausk penggunaan material khususnya batu dari galian C illegal yang pada hearing bersama DPRD, Camat Lumbokseminung Erwin Ardiansya Putra mengakuinya. Bahkan ia turut menjual material batu sebanyak 200 kubik kepada sub kontraktor.
”Kami belum sejauh itu, nanti saja tunggu hasil APIP dan DPRD, kalau ada unsur pidananya baru bisa kami tindaklanjuti,” kata dia lagi.
Seperti diberitakan, pelaksanaan proyek pemasangan talud pada kegiatan peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan Pagardewa-Lumbokseminung diduga melibatkan oknum ASN yang merupakan pejabat Camat Lumbokseminung.
Adanya dugaan keterlibatan oknum ASN itu di ungkapkan sejumlah pekerja di lokasi. “Iya pembangunan talud ini punya Udo Erwin, pak Camat. Kalau total panjangnya. sekitar dua kilometer, tapi kami gak tahu apa dia semua yang kerjakan atau sebagian saja karena ini ada dua sisi, kiri dan kanan,” singkat dia.
Disisi lain, menurut sumber salah satu pekerja galian C penyuplai material batu di lokasi juga menyebut bahwa material batu pembangunan talud yang dikerjakan oleh Camat Lumbokseminung itu berasal dari galian C pribadi milik camat setempat. “Kalau Proyek talud yang dikerjakan oleh pak Camat itu batu-nya dari dia sendiri. Dia punya pangkalan batu sendiri,” ungkap sumber.
Sementara, menjawab isu yang berkembang itu, Erwin Ardiansyah memberikan klarifikasi dengan membeberkan sejumlah bukti. Bukti tersebut ialah surat perintah kerja dari pihak PT Suci Karya Budinusa kepada Sub-Kontraktor atas nama Robi Andeska dengan nomor SPK-03/Proyek-09/SUBANUS/BDL/VIII/2023 yang ditandatangani oleh General Superintendent Hermawan Eka Permana S.T., selaku pimpinan proyek, dan Robi Andeska sebagai pelaksana atau Sub-kontraktor tertanggal pada 3 Agustus 2023.
Dalam pernyataannya, Erwin Ardiansyah menyebut bahwa dirinya tidak terlibat atau bukan merupakan pelaksana dari proyek pembangunan pasangan talud dana Inpres tersebut. “Semoga (SPK) ini bisa menjawab isu yang berkembang, saya tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut. SPK ini ditandatangni oleh pelaksana atau sub-kontraktor atas nama Robi Andeska langsung dengan pihak PT Subanus,” kata Erwin.
Terkait adanya keterangan para pekerja lapangan yang menyebut bahwa proyek pasangan talud itu milik camat, menurutnya itu terjadi lantaran empat unit mobil angkutan miliknya disewa oleh pihak sub-kontraktor untuk mobilisasi pelaksanaan proyek talud di wilayah itu.
“Jadi saya anggap wajar ketika nama saya disebut, karena para pekerja itu kebanyakan orang Lumbok dan mereka melihat mobil saya yang dipakai, mungkin karena itu mereka mengira proyek saya,” jelasnya.
Disamping soal proyek, Erwin juga menerangkan terkait galian C miliknya yang sebelumnya di amini-nya lantaran belum mengantongi izin. “Jadi soal galian C itu, seperti diawal memang belum ada izin. Tapi saya rasa hampir semua galian C memang belum berizin. Dan saya ambil batu dari kebun itu baru semenjak adanya proyek ini, saya pikir sah-sah saja berjualan. Apalagi karena banyaknya batu membuat kebun saya itu tidak bisa di tanami,” kata dia.
Disinggung lebih jauh mengenai dampak lingkungan akibat aktivitas galian C tersebut, dirinya menyebut aktivitas pengambilan batu itu tidak membawa dampak terhadap lingkungan.
“Kalau membahas mengenai dampak lingkungan bisa saya pastikan tidak ada dampak, karena lokasi kebun saya itu daerah datar, bukan wilayah perbukitan yang digali yang bisa berdampak pada longsor, jadi silahkan saja dicek,” imbuhnya. (nopri/haris)