BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat hingga saat ini masih mempelajari dan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait telah terbitnya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
Kabid Pemerintah Pekon Fauzan Ariadi mengungkapkan, UU Nomor 3 tahun 2024 baru terbit tanggal 25 April 2024, dan di dalam UU tersebut salah satunya mengatur mengenai masa jabatan kepala desa (peratin) yaitu masa jabatan 8 (delapan) tahun terhitung sejak pelantikan. “Jadi saat ini kita masih akan mempelajari dan menunggu sosialisasi dari Mendagri,” ungkap Fauzan mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Syaekhuddin, Selasa 29 April 2024.
Selain menjelaskan tentang masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, kata Fauzan, di dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang Undang tersebut. “Di Kabupaten Lampung Barat kan ada 60 peratin yang masa jabatannya telah habis pada tahun 2023 lalu dan saat ini pekon tersebut dijabat oleh Pj. Jadi dengan adanya UU yang baru terbit ini, kita akan berkoordinasi dengan Mendagri seperti apa nanti, apakah 60 peratin yang masa jabatannya telah habis itu masa jabatannya akan diperpanjang sampai delapan tahun atau akan dilakukan pemilihan peratin, jadi akan kita koordinasikan dulu,” kata dia.
Sekadar diketahui, adapun 60 pekon di Kabupaten Lampung Barat yang masa jabatan peratinnya telah berakhir di tahun 2023 yakni di Kecamatan Balikbukit terdiri dari Pekon Sukarame dan Bahway, Kecamatan Sumberjaya satu pekon yakni Pekon Simpangsari, kemudian Kecamatan Belalau lima pekon yakni Pekon Bumi Agung, Turgak, Hujung, Sukamakmur dan Pajaragung.
Selanjutnya, di Kecamatan Waytenong terdiri dari tiga pekon yakni Pekon Puralaksana, Sukananti dan Sukaraja, Kecamatan Sekincau dua pekon yakni Pekon Pampangan dan Giham Sukamaju, Kecamatan Suoh dua pekon yakni Pekon Sidorejo dan Ringinsari.
Lalu Kecamatan Batubrak, terdiri dari tiga pekon yakni Pekon Kembahang, Pekon Canggu dan Pekon Kotabesi, Kecamatan Sukau tujuh pekon yakni Pekon Hanakau, Buaynyerupa, Pagardewa, Sukamulya, Bandarbaru, Bumijaya dan Tebapering. Kecamatan Gedungsurian dua pekon yakni Pekon Gedungsurian dan Trimulyo.
Kemudian, Kecamatan Kebuntebu ada lima pekon yakni Pekon Tribudisyukur, Tugu Mulya, Cipta Mulya, Muara Baru dan Sinarluas. Kecamatan Airhitam tujuh pekon, yakni Pekon Sidodadi, Gunung Terang, Sukajadi, Sinarjaya, Rigis Jaya, Suka Damai dan Manggarai. Kecamatan Pagardewa lima pekon yakni Pekon Mekarsari, Margajaya, Batuapi, Pagardewa dan Sukamulya.
Kecamatan Batuketulis ada lima pekon yakni Pekon Bakhu, Wayggison, Kubuliku Jaya, Sumberrejo dan Atar Kuwau. Kecamatan Lumbokseminung, delapan pekon yakni Lombok, Sukabanjar II Ujungrembun, Sukamaju, Keagungan, Tawan Sukamulya, Pancur Mas dan Lombok Selatan, untuk kecamatan Bandarnegeri Suoh ada tiga pekon yakni Pekon Tanjungsari, Pekon Negerijaya dan Tembelang. *
.