“Karena itu, saat ini kami menyampaikan permohonan sengketa proses DCT ke Bawaslu Pesbar, dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan melaporkan hal ini ke DKPP RI terkait kode etik KPU Pesbar,” ujarnya.
Terpisah, ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengaku, mengenai ada pengajuan permohonan sengketa proses DCT yang dilakukan oleh salah satu peserta Pemilu ke Bawaslu Pesbar itu merupakan hak peserta Pemilu.
KPU Pesbar sudah melaksanakan semua tahapan terkait dengan pencalonan hingga penetapan DCT itu sesuai dengan regulasi yang ada.
“Yang pasti kami sudah melaksanakan tahapan pencalonan untuk anggota DPRD Pesbar pada Pemilu 2024 itu sesuai petunjuk teknis dan regulasi serta peraturan yang berlaku,” kata dia singkat.*