PESISIR TENGAH – Perekrutan calon Petugas Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), yang dijadwalkan 5-12 Juni 2024, berubah menjadi 13-19 Juni 2024 mendatang.
Perubahan jadwal perekrutan calon Pantarlih itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) No.638/ 2024, tentang perubahan kelima atas keputusan KPU No.476/2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Zairi Opani, mengatakan, dengan adanya surat keputusan KPU RI itu, maka dalam pelaksanaan perekrutan calon Pantarlih di Kabupaten Pesbar itu akan mengikuti jadwal terbaru sesuai dengan perubahan jadwal itu yakni untuk pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai 13-17 Juni 2024. Lalu, penerimaan pendaftaran calon Pantarlih pada 13-19 Juni 2024.
“ Selanjutnya, jadwal penelitian administrasi calon Pantarlih pada 14-20 Juni 2024, pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 21-23 Juni 2024, dan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih pada 23 Juni 2024,” kata Zairi, Kamis 6 Juni 2024.
Kemudian, kata Zairi, untuk pelantikan Pantarlih dijadwalkan pada 24 Juni 2024, sedangkan untuk masa kerja Pantarlih untuk Pilkada 2024 dimulai 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024 mendatang. Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat yang hendak mendaftarkan diri untuk mengikuti perekrutan calon Pantarlih untuk Pilkada 2024 itu agar segera mempersiapkan diri. Meski dalam jadwal perekrutan terdapat perubahan jadwal, tapi diharapkan calon pendaftar dapat memenuhi kuota.
“Kita berharap dalam tahapan perekrutan Pantarlih itu bisa memenuhi kuota yang telah ditetapkan oleh KPU Pesbar untuk Pantarlih itu yakni 474 orang Pantarlih,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota KPU Pesbar, Marten Efendi, mengatakan, untuk Pantarlih/PPDP Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar yang dibutuhkan 474 orang. Jumlah petugas itu, selain sesuai hasil pemetaan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 yang berjumlah 289 TPS, juga menyesuaikan dengan jumlah pemilih di Pilkada 2024. Artinya, pemilih dibawah 400 pemilih/TPS itu satu orang Pantarlih.
“ Kalau lebih dari 400 pemilih/TPS, maka jumlah petugas Pantarlih-nya ada dua orang. Selain itu, untuk setiap TPS Pilkada 2024 jumlah pemilih maksimal 600 pemilih/TPS,” pungkasnya. *