BALIKBUKIT - Sidang Paripurna DPRD Lampung Barat dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lampung Barat 2025-2045 akhirnya ditunda dan dilakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) ulang, setelah beberapa kali ditunda tak kunjung kourum pada Senin 24 Juni 2024.
Diketahui, dari total 35 anggota DPRD Lampung Barat hanya 21 orang yang hadir, sisanya sebanyak 14 orang tidak hadir dengan sejumlah keterangan. Seyogyanya sidang paripurna sudah kourum sejak pukul pada pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 14.30 WIB jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kunjung memenuhi 24 dari 35 anggota yang merupakan angka kourum.
Setelah beberapa kali terjadi perdebatan antara sejumlah anggota Fraksi, maka Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, S.Kom memutuskan untuk dilakukan penundaan, dan dilakukan Banmus ulang.
"Jadi karena memang Paripurna ini kan terkait masalah pembahasan dalam rencana pembangunan jangka panjang artinya 20 tahun kemudian yang kita persiapkan, karena itu saya berharap kita bersama-sama," ungkapnya.
"Kita sudah diambil sumpah, sehingga kita jangan lupa, artinya di ruang Paripurna ini kan tempat mengambil keputusan yang tertinggi terkait kebijakan dan program untuk kemajuan Kabupaten Lampung Barat nah harapannya teman-teman juga bisa punya mindset yang sama," sambungnya.
Ia berharap para ketua fraksi bisa mengkomunikasikan kepada seluruh anggotanya, untuk hadir pada sidang paripurna yang akan dijadwal melalui Banmus.
"Kita sama-sama evaluasi, kita sama-sama intropeksi, jangan saling menyalahkan. Silahkan dari masing-masing Fraksi bisa dihadirkan, karena hari ini tinggal tiga orang anggota lagi untuk memenuhi kourum," sebutnya.
Hingga diakhir pidatonya, semua Fraksi DPRD Lampung Barat menyetujui untuk dilakukan rapat Banmus ulang, dalam rangka menetapkan jadwal sidang paripurna. *