PESISIR TENGAH – Menyikapi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah diumumkan setelah ditetapkan dalam rapat pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar, 10 Agustus 2024 lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, masih menemukan sejumlah pemilih yang tidak masuk dalam DPS.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Pesbar, Ayu Megasari, S.S., M.Sos., mengatakan, terkait dengan pengumuman DPS Pilkada itu, Bawaslu Pesbar masih menemukan pemilih yang tidak masuk dalam DPS, dan rata-rata dari pemilih yang pindah domisili dan pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Penduduk Potensian Pemilih Pemilihan (DP4).
“Seperti di Kecamatan Krui Selatan, kami menemukan ada empat pemilih yang tidak masuk dalam DPS dari 14 nama yang tidak ada di DP4 turuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata dia, Rabu 21 Agustus 2024.
Dikatakannya, empat nama itu berada di Pekon Sukajadi, Kecamatan Krui Selatan, atas nama Mutia Gustina dan Lekalia berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) I, serta Yoga Pratama dan Kiswati berada di TPS 2. Selain itu, ada juga di Pekon Way Suluh Kecamatan setempat, terdapat lima pemilih yang tidak masuk dalam DPS. Padahal sudah di lakukan pencocokan dan penelitian (coklit), serta dimasukan dalam pemilih tambahan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Bahkan sudah menjadi rekomendasi dari jajaran Bawaslu Pesbar, baik Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) maupun Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Namun saat DPS diturunkan nama tersebut tidak keluar,” jelasnya.
Kemudian, masih kata Ayu, untuk di Kecamatan lain seperti di Kecamatan Karyapenggawa, yakni di Pekon Way Nukak, ditemukan hasil pencermatan pasca diumumkannya DPS oleh Panwascam dan PKD, terdapat dua orang berbeda dengan nama yang sama yakni atas nama Fahrudin, satunya sudah menikah dan yang satunya masih lajang (belum menikah).
“Tapi, atas nama Fahrudin yang masih lajang/bujang itu tidak masuk dalam DPS, padahal dua orang itu juga sudah di coklit dan dimasukan sebagai pemilih baru oleh Pantarlih,” ungkapnya.
Begitu juga, lanjutnya, di Kecamatan Pesisir Utara, yakni di Pekon Kerbang Dalam, atas nama Anggi Tia Suryani, beserta suaminya itu awalnya warga Gisting, Kabupaten Tanggamus, namun sudah menetap di Pekon Kerbang Dalam, dan sudah di coklit oleh pantarlih. Tapi, saat DPS turun hanya suaminya yang masuk dalam DPS, sedangkan istrinya atas nama Anggi Tia Suryani tersebut tidak terdaftar dalam DPS.
“Sehingga Bawaslu Pesbar, akan kembali menyurati KPU Pesbar terkait nama-nama tersebut agar diperbaiki dan dimasukkan kembali dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) nanti,” ujarnya.
Ditambahkannya, Bawalsu Pesbar juga meminta kepada jajaran dibawah baik di Panwascam dan juga PKD untuk terus mencermati, mengawasi, dan menerima masukan dari masyarakat, jika ditemukan pemilih yang belum masuk dalam DPS atau pemilih yang meninggal dunia, hingga ditetapkannya Daftar Pemilih tetap (DPT) nanti. Selain itu, Bawaslu juga akan terus berkoordinasi serta memberikan saran perbaikan kepada KPU Pesbar mengenai data-data hasil termuan itu.
“Karena semangat kita sama, yakni menjaga hak pilih. Untuk itu, kita juga meminta kepada seluruh stakeholder, lapisan masyarakat agar benar-benar dapat mencermati, dan mengawasi mengenai data pemilih di Pilkada 2024 ini,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Pesbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marten Efendi, menjelaskan, mengenai adanya sejumlah temuan dari ajjaran Bawaslu Pesbar terkait dengan DPS yang diumumkan, seperti adanya pemilih yang tidak masuk DPS, dan temuan lain terkait dengan DPS, KPU Pesbar tetap akan melakukan perbaikan.
“Kita juga mengucapkan terimakasih terhadap saran dan tanggapan dari jajaran Bawaslu Pesbar mengenai DPS tersebut, nanti tetap akan kita tindaklanjuti karena setelah pengumuman DPS ini juga akan ada tahapan DPSHP,” tandasnya. *