Besaran Siltap Peratin dan Jurtul Diatas Gaji Pokok ASN Golongan IIA

Jumat 23 Aug 2024 - 17:50 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

MEDIALAMPUNG.CO.ID- Pemerintah pusat terus meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur Pemerintah Pekon/Desa dengan memberikan penghasilan tetap (siltap) yang besarannya terus meningkat jika dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah telah memberlakukan aturan yang lebih rinci untuk menggaji perangkat pekon mulai dari Peratin/Kades, Juru Tulis/ Sekdes, serta perangkat pekon lainnya terdiri dari Kasi/Kaur, hingga kepala dusun/pemangku.

Besaran siltap perangkat pekon diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian mengalami perubahan penting melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Penggajian peratin dan perangkat pekon diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selanjutnya mengalami perubahan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.

Selanjutnya, perubahan cukup signifikan dalam penggajian perangkat pekon terjadi pada 28 Februari 2019 ketika Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Dalam aturan ini diterangkan bahwa siltap bagi perangkat pekon harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) khususnya bersumber Alokasi Dana Pekon (ADP) yang disalurkan oleh pemerintah kabupaten.

Aturan besaran siltap tertuang pada Pasal 81 tentang penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Besaran Penghasilan Tetap Tahun 2024

Kepala Desa/Peratin:

Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 per bulan. Merujuk pada angka ini, siltap peratin setara dengan 120% dari gaji pokok aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIA.

 

Sekretaris Desa

Gaji sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 per bulan, angka ini terhitung lebih besar 110% dari gaji pokok ASN golongan IIA.

 

Perangkat Desa (Kaur, Kasi, dan Kadus)

Kategori :