Penghasilan tetap perangkat desa lainnya seperti kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun minimal adalah Rp2.022.200 per bulan, yang artinya setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang IIA.
Penting diketahui, besaran siltap ini belum termasuk dengan tunjangan -tunjangan lainnya, yang disesuaikan kemampuan ADP sehingga bisa menjadi tambahan pendapatan bagi perangkat pekon.
Perbandingan besaran siltap perangkat pekon dengan gaji pokok ASN Golongan IIA itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan ke 18 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji ASN mulai dari Golongan Ia sampai dengan Golongan IVe. Pada Lampiran PP No.15 Tahun 2019 diantaranya mengatur gaji pokok Golongan 2A minimal sebesar Rp 2.022.200.