PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), sesuai tahapan jadwal penetapan bakal pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Pesbar itu pada 22 September 2024 mendatang.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesbar, Ramzi, mengatakan, penetapan bakal Paslon Pilkada itu hingga kini belum ada perubahan, yakni pada 22 September 2024 mendatang, hal itu merujuk pada regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku. Penetapan bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati itu akan dilakukan melalui rapat pleno KPU setempat.
“ Sampai saat ini belum ada perubahan jadwal penetapan bakal Paslon Pilkada di Kabupaten Pesbar ini. Artinya, masih sesuai jadwal tahapan pada 22 September 2024,” katanya.
Dirinya berharap seluruh bakal pasangan calon yang telah mendaftarkan diri di KPU Pesbar itu tidak ada kendala, salahsatunya terkait persyaratan kelengkapan administrasi bakal Paslon. Karena syarat utamanya yakni kelengkapan berkas administrasi para bakal calon itu. Si Kabupaten Pesbar sendiri terdapat tiga bakal pasangan calon yang telah mendaptar ke KPU setempat.
“KPU Kabupaten Pesbar sampai sekarang masih melakukan tahapan verifikasi administrasi atau penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon hingga 14 September 2024,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam tahapan itu yakni pada 13-14 September 2024 pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Pesbar. Karena itu, pihaknya berharap bakal pasangan calon dalam Pilkada di Kabupaten Pesbar dan masyarakat turut pro aktif. Artinya, jika ada masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan bakal pasangan calon, dapat disampaikan ke KPU setempat dengan jadwal pada 15-18 September 2024.
“Masyarakat bisa menyampaikan tanggapannya terkait persyaratan bakal pasangan calon ini. Sesuai jadwal bahwa untuk pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon itu di jadwalkan pada 23 September 2024 mendatang,” pungkasnya.(yayan/*)