DD Reguler, DPMP Rekomendasikan Puluhan Pekon

2811--

BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat telah merekomendasikan 51 pekon ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) guna diproses untuk dilakukan pencairan Dana Desa (DD) Pekon Reguler tahun 2023.

”Sejauh ini sudah ada 51 pekon yang kita rekomendasikan ke BPKD untuk diproses ke KPPN guna dilakukan pencairan DD Pekon Reguler,” kata Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Syaekhudin.

Kata dia, masih banyak pekon yang belum mengajukan usulan pencairan Dana Desa Tahap III Pekon Reguler sehingga pihaknya menghimbau untuk segera mengusulkan ke DPMP.

Lanjut dia, dalam rangka percepatan penyerapan untuk pencairan DD tahap III untuk Pekon Reguler tahun 2023. Pihaknya telah mengirimkan surat kepada 15 camat di kabupaten setempat terkait penyampaian usulan pencairan DD tahap III.

         Masih kata dia, dalam surat Nomor414/142/III.13/2023 itu, para camat agar memerintahkan perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk Pekon Reguler tahun anggaran 2023 dan laporan stunting tahun anggaran 2022 tempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon setiap jam kerja.

          Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing-masing untuk mengajukan usulan pencairan DD tahap II 20 % untuk Pekon Reguler dan usulan Tambahan DD tahun anggaran 2023.

          Masih kata Fauzan, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap III yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap III untuk Pekon Reguler 20 persen.

Kemudian, laporan realisasi DD tahap II 40% untuk reguler 2023,  laporan realisasi fisik/pembangunan tahap II 2023 yang sudah di verifikator oleh TPPD (Tenaga Pendamping Desa Profesional), serta laporan stunting tahun 2022 untuk Pekon Reguler serta tanda bukti setor pajak sampai dengan tahun 2023. 

”Sesuai dengan surat yang kita sampaikan kepada camat, untuk deadline pengajuan usulan pencairan DD tahap III paling lambat Jumat 10 November lalu namun nyatanya sampai saat ini masih ada sejumlah pekon yang belum mengajukan usulan. Jadi kita imbau untuk segera dipercepat karena semakin secapt diajukan maka semakin cepat pula dananya cair kerekening pekon,” tandasnya. (lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan